Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang Libatkan WNA India
Polri diminta agar mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan besar Arab Saudi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India.
TRIBUNTANGERANG.COM - Polri diminta agar mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan besar Arab Saudi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India.
Pasalnya dalam kasus itu, para tersangka tanpa sepengetahuan pelapor telah dibebaskan dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Menyikapi hal ini Polri agar lebih transparansi atas kasus tersebut, secara menyelidiki dugaan adanya oknum yang bermain.
"Tindakan para oknum anggota yang mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor, patut dicurigai telah bermain mata dengan para tersangka," ujar Direktur Rumah Politik Fernando Emas, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Menurutnya, tindakan pembebasan para tersangka diduga menyalahi aturan, sehingga oknum yang membebaskan pun perlu diselidiki, agar tidak mencoreng reputrasi Polri.
"Saya berharap Propam Polri memeriksa para oknum yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri (Jenderal) Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional," ujarnya.
Fernando juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan perkara ini. Sehingga, tidak berdampak pada kepercayaan investor. Apalagi, perusahaan ini sudah berinvestasi sejak 2022.
"Kalau persoalan tersebut tidak tuntas dan dianggap tidak ada sikap tegas dari pemerintah maka akan berdampak buruk terkait dengan kepercayaan para investor,” ujar Fernando.
Seperti diketahui, Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 melaporkan dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India, AS dan SH, ke Polda Metro Jaya. Perusahaan asal Arab Saudi itu diduga merugi hingga USD62 juta.
"Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kedua WNA asal India, AS dan SH, dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU, sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran mereka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice pada 2023.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Lindungi Jemaah, Polri dan Kemenhaj Dirikan Satgas Haji untuk Sikat Praktik Ilegal |
|
|---|
| Muannas Alaidid Harap Polri dan BNN Terapkan Pola Undercover Buy untuk Bongkar Sindikat Narkoba |
|
|---|
| Kata-kata Jusuf Kalla Usai Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Hari Ini, Jusuf Kalla Datangi Bareskrim untuk Laporkan Rismon Sianipar |
|
|---|
| Awal Mula Perkara Jusuf Kalla dan Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi hingga Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-penggelapan-uang.jpg)