Senin, 13 April 2026

Ramadan 2025

Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi melarang Tempat Hiburan Malam beroperasi saat ramadan.

Warta Kota/Bintang Pradewo
TEMPAT HIBURAN MALAM - (Ilustrasi THM). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi melarang Tempat Hiburan Malam beroperasi selama bulan Ramadan 2025. 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi melarang Tempat Hiburan Malam beroperasi selama bulan Ramadan 2025.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Noertjahjo bahwa Pemkot telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan selama bulan Ramadan

Bambang mengatakan operasional hiburan malam hingga panti pijat dilarang sepenuhnya di Tangsel.

“Untuk tempat hiburan malam, termasuk panti pijat akan ditutup sepenuhnya,” kata Bambang, Kamis (27/2/2025). 

Baca juga: Pemkab Tangerang Terbitkan Aturan Jam Operasional Warung Makan Saat Ramadan, THM Tutup Sebelum Puasa

Adapun, larangan ini akan dipantau oleh tim gabungan, mulai dari Satpol PP dan Polres Tangsel akan memantau secara langsung dalam menegakkan aturan melalui surat edaran yang telah disepakati oleh Forkopimda. 

“Tadi Pak Kapolres juga menyampaikan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” ucap Bambang. 

Lebih lanjut, larangan ini diberlakukan untuk masyarakat di Tangsel bisa menjalani ibadah di bulan Ramadhan dengan tenang dan nyaman. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved