Jumat, 10 April 2026

Ramadan 2025

Aturan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan di Tangerang Selatan

Bambang mengatakan bahwa warung makan diperbolehkan beroperasi semi tertutup menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
WARUNG MAKAN- Warung Tegal (Warteg) Bumi Bahari Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu (9/10/2024). Warung makan boleh buka selama Ramadan di Tangerang Selatan. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico). 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuat aturan prihal jam operasional warung makan hingga jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Noertjahjo bahwa Pemkot telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan selama bulan Ramadan. 
Bambang mengatakan bahwa warung makan diperbolehkan beroperasi semi tertutup menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB. 
Kemudian, prihal jam kerja ASN akan diberlakukan tetap sama seperti tahun sebelumnya. 
“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” kata Bambang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Lebih lanjut, Bambang juga turut menyoroti ketersediaan bahan pokok untuk warga Tangsel selama Ramadan.
Ia mengatakan bahwa sejauh ini bahan pokok untuk warga Tangsel masih tercukupi, meskipun ia tak menampik adanya kenaikan harga di sejumlah komoditi pangan, namun masih dalam batas wajar.
“Kenaikan ini lebih karena euforia menjelang Ramadan. Selama tidak fluktuatif berlebihan dan tidak terjadi kelangkaan, ini masih dalam kondisi normal,” pungkasnya.
Aturan Operasional Warung Makan di Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang keluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola rumah makan, hingga jasa hiburan umum, yang berisi pengaturan jam operasional selama Ramadan 1446 Hijriah. 

Dalam surat edaran itu, Pemkab Tangerang mengimbau para pelaku usaha makanan hingga jasa hiburan untuk memulai aktivitas dari pukul 15.00 WIB sore hingga 04.00 WIB pagi. 

Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.

"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Rabu (26/2/2025). 

Soma menjelaskan surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut bulan suci Ramadan. 

Dia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya" tuturnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan menutup sementara jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar, dimulai dari dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H.

"Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H," tuturnya. 

 (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved