Ramadan 2025
Aturan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan di Tangerang Selatan
Bambang mengatakan bahwa warung makan diperbolehkan beroperasi semi tertutup menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Pemerintah Kabupaten Tangerang keluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola rumah makan, hingga jasa hiburan umum, yang berisi pengaturan jam operasional selama Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Tangerang mengimbau para pelaku usaha makanan hingga jasa hiburan untuk memulai aktivitas dari pukul 15.00 WIB sore hingga 04.00 WIB pagi.
Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.
"Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Rabu (26/2/2025).
Soma menjelaskan surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut bulan suci Ramadan.
Dia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.
"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya" tuturnya.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan menutup sementara jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar, dimulai dari dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H," tuturnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
|
|---|
| Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
|
|---|
| 1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Warteg-Bumi-Bahari-Bintaro.jpg)