Ribuan Buruh Berencana Gelar Demo di Istana Negara Hingga Kemnaker pada 5 Maret 2025

Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
DEMO BURUH - Ilustrasi peserta unjuk rasa buruh di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017). Partai Buruh dan KSPI juga akan menggelar aksi nasional dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025 mendatang.  

TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa pemutusan hubungan kerja massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

Salah satunya kata dia, PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja. 

"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," ungkapnya, Minggu (2/3/2025).

Kemudian Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI juga akan menggelar aksi nasional dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025 mendatang. 

"Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," jelasnya. 

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Sritex. 

Satgas ini kata Said Iqbal, bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, serta mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menambahkan, Partai Buruh dan KSPI juga mengusung enam tuntutan utama dalam aksi sebagai berikut: 

1. Bongkar total penyebab Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja PT Sritex serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex.

2. Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025. 

3. Hapus sistem outsourcing yang semakin masif.

4. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.

5. Stop Korupsi: Korupsi makin merajalela buruh makin sengsara.

6. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.
(m32) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved