Ramadan 2025
Maklumat Kapolda Metro Jaya: Larangan Balap Liar, Tawuran, dan Kerumunan Selama Ramadan 2025
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah/202
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Maklumat ini berisi larangan terhadap sejumlah kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar sampai tawuran.
Maklumat Kapolda Metro Jaya itu bernomor Mak/01/III/2025 diterbitkan pada 5 Maret 2025 dan berisi larangan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
"Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan Ramadan, maka Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Maklumat ini memuat beberapa larangan untuk menjaga ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa, serta mengantisipasi kegiatan yang dapat disalahgunakan dan mengganggu ketertiban umum.
"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta untuk mengantisipasi kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban, kami mengeluarkan maklumat ini," ujar Ade Ary.
Berikut ini isi lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada saat bulan Ramadhan, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia';
b. Bermain petasan/kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932;
c. Berkumpul atau berkerumun pada saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1). Balapan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2). Tawuran sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang Selatan 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Tangerang 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: Pemerintah Menetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 pada Senin 31 Maret 2025 |
![]() |
---|
1 Syawal 1446 H Secara Hisab Jatuh pada Senin 31 Maret 2025 karena Posisi Hilal Tak Terlihat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.