Minggu, 19 April 2026

Sayed Fackrul Jadi Terpidana Narkoba yang Divonis Mati 2 Kali di Indonesia, Hakim Sampai Heran

Sayed Fackrul adalah terpidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman dengan vonis mati

Editor: Joseph Wesly
.(PN IDI ACEH TIMUR)
VONIS MATI- Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Idi Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh untuk tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 185,5 kilogram di Aceh, Kamis (6/3/2025). Satu di antara tiga terdakwa, Sayed Fackrul kembali divonis mati.(PN IDI ACEH TIMUR) 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDA ACEH- Sayed Fackrul divonis mati oleh Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (6/3/2025). 

Dia divonis mati karena menjadi otak penyelundupan 185,5 kilogram narkoba.

Ironisnya, Sayed Fackrul menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.

Sayed Fackrul adalah terpidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman dengan vonis mati.

Artinya Sayed Fackrul kembali mendapat vonis mati dua kali dalam kasus narkoba.

Vonis mati pertama dia dapatkan dari Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023. 

Namun hal itu sepertinya tidak membuat Satued kapok. Sembari menunggu vonis mati, Sayed kembali terjerat kasus baru.

Dia menyelundupkan narkoba seberat 185,5 kilogram dari dalam penjara dan kembali tertangkap.

Dalam sidang terbaru, majelis hakim yang diketuai Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed.

Ia dinyatakan sebagai otak penyelundupan sabu dari perairan Malaysia-Indonesia, yang ditangkap di Perairan Ujung Peureulak, Aceh Timur, pada 15 Juni 2024.

“Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi tadi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Asra Saputra saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Sayed menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh.

Ia terbukti mengendalikan jaringan narkotika meskipun sudah divonis mati sebelumnya. Hingga kini, belum diketahui apakah Sayed akan mengajukan banding atau meminta grasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, putusan ini menjadi salah satu kasus langka di Indonesia: seorang narapidana yang dua kali dijatuhi hukuman mati untuk kejahatan yang sama. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved