Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Minta Penudaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipertimbangkan 

Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota DPR RI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos tes tahun 2024. (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos tes tahun 2024.

Rieke menilai pemerintah harus berikan alasan yang logis dan jelas terkait penudaan tersebut.

"Soal penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu aya naon ada apa. Apakah karena ada kendala dalam konstruksikan anggaran negara? Atau ada hal lain yang sangat memaksa, sehingga ada penundaan pengangkatan CASN tersebut?," kata Rieke dalam keterangannya kepada Tribun Bekasi pada Minggu (9/3/2025).

Ia memohon pemerintah dan juga komisi DPR terkait mempertimbangkan status kerja bagi para pelayan publik yang telah lolos seleksi 2024 tersebut.

Hal ini sangat penting karena pengangkatan mereka bukan menyangkut soal gaji, tapi juga jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi para pelayan masyarakat di garda terdepan tersebut.

"Apalagi sebagian sudah resign dari pekerjaan sebelumnya. Dari mana menghidupi keluarga sampai Oktober 2025 dan Maret 2026," jelasnya.

Dalam surat Menpan-RB, pada Jumat (7/3/2025) berisikan salah satunya memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Il pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut:
- a. Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan

- b. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved