Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMD Cair Paling Lambat Tanggal 25 Maret 2025

Meski pencairan THR setiap tahun menjadi agenda yang berulang namun pengumuman pencairan THR menjadi waktu yang dinanti-nantikan

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
THR PEGAWAI SWASTA- Prabowo Subianto bernyanyi di hadapan mantan istrinya, Titiek Soeharto di Gedung Pewayangan, Jakarta Timur, Kamis (25/4/2024). Prabowo meminta agar THR pegawai swasta, BUMN dan BUMD cair paling lambat tanggal 25 Maret 2025. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, THR bakal cair 100 persen.

 Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

 Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Pencairan THR bagi ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Tunjangan ASN Cair 21 Maret 2025

Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer diperkirakan akan cair pada 21 Maret 2025 secara bertahap.

Agar pencairan semakin cepat, semua guru aparatur sipil negara daerah (ASND) diminta verifikasi rekening melalui Info GTK.

Namun, sebelum verifikasi rekening, guru ASN dan honorer bisa mengetahui dulu berapa besaran tunjangan profesi guru atau tunjangan lain yang akan cair tahun 2025 ini. 

Nantinya, semua guru untuk segera melakukan validasi rekening agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar

"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (10/3/3025).

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

Tunjangan Profesi

Tunjangan Khusus

Tambahan Penghasilan

Tunjangan profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.  Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved