Ramadan 2025

Tujuh Wanita Diamankan dalam Razia Warung Remang-remang di Kampung Rancasaga Tangsel

Kami dapat informasi ada warung remang-remang yang buka saat Ramadan, lalu personel gabungan dari Polsek Cisauk, Kecamatan Setu, dan Koramil Serpong

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(Dok Polsek Cisauk)
RAZIA WARUNG- Personel gabungan Polsek Cisauk, Kecamatan Setu, dan Koramil Serpong menggelar razia terhadap warung remang-remang di Kampung Rancasaga, Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (10/3/2025) Pukul 24.00 WIB. Razia digelar untuk mencegah adanya aktivitas prostitusi di bulan Ramadan. (Dok Polsek Cisauk) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Personel gabungan Polsek Cisauk, Kecamatan Setu, dan Koramil Serpong menggelar razia terhadap warung remang-remang di Kampung Rancasaga, Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (10/3/2025) Pukul 24.00 WIB.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan bahwa pada saat razia, petugas berhasil mengamankan tujuh wanita yang sedang menunggu pelanggan.
"Hasil razia diamankan 7 orang wanita yang sedang menunggu pelanggan," kata Dhady dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/3/2025).
Dhady mengatakan, para wanita yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Adapun, razia ini dilakukan setelah pihaknya mendapati informasi ada sebuah warung esek-esek yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan.
“Kami dapat informasi ada warung remang-remang yang buka saat Ramadan, lalu personel gabungan dari Polsek Cisauk, Kecamatan Setu, dan Koramil Serpong melakukan razia,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi melarang Tempat Hiburan Malam beroperasi selama bulan Ramadan 2025.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Bambang Noertjahjo bahwa Pemkot telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan selama bulan Ramadan. 
Bambang mengatakan operasional hiburan malam hingga panti pijat dilarang sepenuhnya.
“Untuk tempat hiburan malam, termasuk panti pijat akan ditutup sepenuhnya,” kata Bambang, Kamis (27/2/2025). 
Adapun, larangan ini akan dipantau oleh tim gabungan, mulai dari Satpol PP dan Polres Tangsel akan memantau secara langsung dalam menegakkan aturan melalui surat edaran yang telah disepakati oleh Forkopimda. 
“Tadi Pak Kapolres juga menyampaikan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” ucap Bambang. 
Lebih lanjut, larangan ini diberlakukan untuk masyarakat di Tangsel bisa menjalani ibadah di bulan Ramadhan dengan tenang dan nyaman. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved