Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Ini Daftar Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ada empat korban pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Ramadhan
PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025). (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ada empat korban pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Rinciannya, tiga anak di bawah umur serta 1 orang dewasa. Trunoyudo mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Adapun Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo.

Selain itu, jenderal bintang satu tersebut mengatakan tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Agus.

Selain sanksi etik, Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Himawan.

Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved