Lebaran 2025
Pekerja di Tangsel Bisa Laporkan Masalah THR Lewat Posko Disnaker
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk membantu pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Hal ini sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang dikirimkan kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan mengatakan bahwa posko ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan.
Surat keputusan ini tertuang dalam Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025 tentang Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025.
"Dengan tujuan utama memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sabam Maringan saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (16/3/2025).
Sabam menjelaskan setelah menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim Posko Satgas THR akan memulai dengan mempelajari dan memverifikasi setiap pengaduan yang masuk. Jika hasil verifikasi menunjukkan pengaduan yang valid, tim akan melakukan klarifikasi dengan pihak pengusaha yang terkait.
"Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pemabayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak," kata Sabam.
Lebih lanjut, jika pihak pengusaha tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran THR, laporan akan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
"Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR, di wilayah tangsel, disampaikan laporannya kepada pemerintah provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan Pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten," tutup Sabam.
Adapun, posko pengaduan THR di Tangsel dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025.
Posko ini terletak di Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan, Lantai 5, Jl. Raya Puspiptek-Serpong No.1 RT.018 RW.005, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15314. (m30)
Posko Lebaran Ditutup, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 3,5 Juta saat Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tanpa Korban Jiwa, 28 Kecelakaan Terjadi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Poris Berakhir, Alwien Sebut Pergerakan Penumpang Sudah Normal |
![]() |
---|
Terminal Poris Plawad Tangerang Layani 13.000 Penumpang Selama Periode Angkutan Lebaran 2025 |
![]() |
---|
15 Perusahaan di Kota Tangerang Tidak Salurkan THR Lebaran ke Karyawannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.