Lebaran 2025

Posko Pengaduan THR Disnaker Tangsel Mulai Beroperasi, Ini Cara Melapor

Dinas Tenaga Kerja Tangerang Selatan membuka Posko THR bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Warta Kota/Andika Panduwinata
ILUSTRASI - posko pengaduan THR karyawan perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Tangerang Selatan membuka Posko THR bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).  (Warta Kota/Andika Panduwinata) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja setempat membuka Posko THR bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan, berikut prosedur yang dapat diikuti untuk melaporkan permasalahan: 

1. Pekerja dapat datang langsung ke Posko THR yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, yang terletak di Jalan Raya Puspiptek-Serpong No. 1, RT.018 RW.005, Gedung Depot Arsip Lantai 4 & 5, Setu, South Tangerang City, Banten 15314.

2. Melaporkan melalui E-mail ke alamat pphitangsel@gmail.com.

3. Ketentuan pelaporan 

- Perusahaan berkedudukan di Kota Tangerang Selatan;

- THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal tanggal 24 Maret 2025;

- Pelapor yang datang ke Posko Satgas THR, dilayani dari pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.00 (Hari Kerja), pada tanggal 24 Maret 2025 – 27 Maret 2025 dan tanggal 8 April 2025 – 16 April 2025;

- Pekerja yang datang ke Posko wajib membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani oleh pelapor beserta data pendukung lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk membantu pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan. 

Hal ini sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang dikirimkan kepada seluruh Gubernur di Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan mengatakan bahwa posko ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan.

Surat keputusan ini tertuang dalam Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025 tentang Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025. 

"Dengan tujuan utama memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sabam Maringan saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (16/3/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved