Berita Viral
Pengakuan Pengunggah dan Pelanggar Lalu Lintas Soal Video Viral Dugaan Beri 'Sesuatu' ke Polantas
Pengunggah video dan terduga pelanggar lalu lintas yang viral di media sosial di Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, buka suara.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Pengunggah video dan terduga pelanggar lalu lintas yang viral di media sosial di Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, buka suara.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menyayangkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) diduga menerima 'sesuatu' saat menghentikan pengendara di lokasi tersebut.
Dari video yang diterima Warta Kota pada Senin (17/3/2025), pengunggah video bernama Jamaludin akhirnya angkat bicara.
Ia menuturkan, video itu awalnya hanya berniat untuk mengetes kamera handphone (HP) yang baru dibelinya.
"Assalamualaikum, saya yang membuat video viral di TikTok, video tersebut saya buat hanya untuk mengetes kamera handphone yang baru saya beli," ujarnya.
Menurut dia, tak ada niatan untuk menjatuhkan citra Korps Bhayangkara atau Polri.
"Tanpa ada unsur kesengajaan merusak nama baik citra Polri, untuk itu saya memohon maaf apabila ada kesalahan yang saya buat," tutur dia.
Sementara itu, terduga pelanggar bernama Pancahadi menjelaskan video tersebut terjadi pada 15 Maret 2025.
"Di mana terlihat mobil saya diberhentikan patwal PJR, pada saat itu memang saya diberhentikan karena kesalahan saya sendiri," katanya.
"Pelat nomor saya habis dan memang pada saat itu ditegur oleh pihak kepolisian, lalu memang dicek juga surat-suratnya," sambung dia.
Ia lantas membantah adanya transaksi dalam video yang viral itu.
Usai diberhentikan dan ditegur oleh Polantas, ia mengaku langsung kembali ke kediamannya.
"Tapi setelah itu setelah dapat teguran diberikan permohonan maaf sama pihak kepolisian dan memang tidak ada terjadi transaksi apapun, dan setelah itu saya kembali ke tempat tinggal saya," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, video yang diposting akun media sosial @jabodetabek24info.id di Instagram pada Minggu (18/3/2025) itu menuai komentar negatif dari para netizen.
Dari video yang dilihat Warta Kota, pengendara mobil Suzuki Baleno hitam tengah berbincang dengan dua anggota Polantas di bahu jalan.
Aksi mereka direkam oleh seseorang yang berada di lantai atas gedung yang ada di dekat tol dalam kota tersebut.
Pengendara pria yang mengenakan kaos hitam terlihat berbincang dengan salah satu Polantas di bagian belakang mobil.
Sementara satu Polantas lainnya terlihat tengah bermain ponselnya.
Saat sedang berbincang, tiba-tiba pengendara mobil itu bergegas ke arah penumpang yang ada di samping kemudinya.
Pria itu terlihat meminta 'sesuatu' kepada seorang penumpang, dan penumpang itu seketika membuka barang seperti berbentuk dompet.
Pria berkaos hitam itu kemudian memasukan benda tersebut ke dalam saku belakang celananya. Kemudian dia mendatangi dua Polantas yang tengah menunggu di bagian belakang mobil.
Seketika pengendara mobil hitam itu menyerahkan sesuatu ke salah satu anggota Polantas.
Tampak tangan salah satu Polantas mengayun ke arah pengendara terkesan menerimanya, namun tidak diketahui pasti apakah petugas tersebut mengambil pemberian pengendara atau tidak.
Usai terjadi perbincangan di pinggir tol, pengendara mobil bergegas melaju ke arah timur.
Sedangkan dua Polantas itu masuk ke dalam mobil Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan yang ditumpanginya mundur ke arah barat. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Viral Guru dan Kepala Sekolah SDN 2 Ciodeng Karaoke Sambil Berpelukan di Jam Belajar Mengajar |
![]() |
---|
Sudinsos Bawa Pemulung Viral di Jakarta Barat ke Panti Sosial |
![]() |
---|
Di Balik Viralnya Tepuk Sakinah, Ternyata Punya Makna Tak Main-main |
![]() |
---|
Mobil Double Cabin Milik Sule Kena Tilang di Jaksel, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan DKI |
![]() |
---|
Sosok Dokter Tan Shot Yen, Viral karena Kritik Program MBG yang Bagikan Burger hingga Susu Formula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.