Berita Bekasi
Polres Metro Bekasi Janji Sikat Ormas dan LSM Paksa Minta THR Lebaran
Polres Metro Bekasi bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi bakal menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan imbauan tegas kepada pengusaha dan instansi pemerintah agar tidak melayani permintaan dari ormas ataupun LSM di Kabupaten Bekasi baik secara tersurat maupun tersirat.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban menjelang Idul Fitri serta memastikan investasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan sanksi hukumnya pidana," katanya di Cikarang pada Senin (17/3/2025).
Mustofa menegaskan bahwa setiap bentuk pemerasan atau aksi premanisme oleh ormas harus segera dilaporkan ke kepolisian. Laporan bisa disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 dengan menyertakan bukti.
"Jangan sampai muncul sebuah perkara pidana baru ataupun muncul pidana pemerasan, padahal sifatnya menjelang lebaran," tambahnya.
Polres Metro Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Bupati Bekasi untuk mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh ormas agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dunia usaha maupun organisasi itu sendiri.
Mustofa menekankan bahwa ormas yang memiliki kebutuhan tertentu sebaiknya menyampaikannya dengan cara yang baik kepada instansi terkait.
"Seluruh perusahaan dan instansi kalau ada ormas yang meminta hal tersebut, ya tidak usah dilayani, tolong dikomunikasikan dengan aparat," katanya.
Mustopa kembali menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pemerasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriyah/ 2025. (MAZ)
Modus Kempes Ban di Bekasi, Rp 37 Juta Raib Usai Korban Diikuti dari Bank |
![]() |
---|
Badut Jalanan di Cikarang Bekasi Sodomi Dua Anak, Pura-Pura Sakit Saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Sering Transaksi di Kolong Warung Nasi Uduk, Penjual Obat Keras di Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Kota Bekasi Ikut Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Simak Aturan Lengkapnya |
![]() |
---|
Potret Pencari Kerja Serbu Job Fair Bekasi, Disnaker: Diperkirakan Ada 10 Ribu Orang yang Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.