Cerita Dibalik Kakak Beradik Viral Hendak Menjual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polisi

Dua orang kakak beradik viral di media sosial karena hendak menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya, Syafrida Yani yang ditahan di Polres Tangsel.

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
JUAL GINJAL DEMI BEBASKAN IBU - Suasana kediaman rumah Syafrida Yani Ibunda dari dua l kakak beradik Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah viral di media sosial karena hendak menjual ginjalnya untuk membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena kasus penggelapan, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Satu waktu, Syafrida belum sempat datang ke rumah pelapor, sepupu dari suaminya, yang memang sempat meminta agar ia membersihkan kamar.

Namun, ia belum bisa datang saat itu karena sedang sibuk dengan kegiatan di sekolah anaknya. 

"Saya nggak datang waktu itu. Bukannya nggak datang, maksudnya saya lagi ada kegiatan di sekolah anak saya, dan akan datang ke rumahnya dia itu kalau saya sudah selesai di sekolahan," kata Syafrida.

Syafrida mengungkapkan bahwa  ketegangan mulai terjadi setelah pelapor tidak puas dengan tindakan yang diambilnya.

"Tapi yang di sana itu tidak terima, ya sudah. Saya kembalikan lagi ke dia, terserah maunya apa. Kalau seandainya kita diginiin, terus kan kita capek, dari situlah awal mulanya yang di sana (pelapor) marah," tambahnya.

Setelah serangkaian kejadian yang menegangkan, ia pun akhirnya dilaporkan kepihak kepolisian.

Maka dari situlah timbul laporan setelah sempat disomasi hingga akhirnya pelapor membuat laporan.

Sampai akhirnya, Syafrida menerima beberapakali panggilan polisi dan ditahan di Tahanan Polres Tangerang Selatan.

Kekinian, Kuasa hukum pelapor, Paulus Tarigan, telah mencabut laporan polisi di Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan.

"Kami menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan laporan telah dicabut," ujar Paulus dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Ia mengungkapkan permintaan maafnya atas kegaduhan yang terjadi belakangan ini akibat laporan yang diajukan kliennya ke pihak kepolisian.

Paulus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara mencabut laporan yang telah dibuat sebelumnya.

"Kami telah menyerahkan surat pencabutan laporan kepada pihak kepolisian. Klien kami hanya menuntut keadilan dan bukan bertindak di luar hukum. Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat akibat pemberitaan sebelumnya," tutupnya.

Proses mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum akhirnya mencapai titik perdamaian pada Minggu (23/3/2025) sore

Mediasi tersebut berlangsung di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dalam proses tersebut, dengan disaksikan tokoh masyarakat dan perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved