Lebaran 2025

ASN Pemkot Tangerang Dilarang Terima Hampers Ucapan Selamat Lebaran 2025

ASN Pemerintah Kota Tangerang dilarang keras menerima apapun bentuk ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
ASN DILARANG TERIMA HAMPERS LEBARAN - Rapat koordinasi jajaran OPD Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/3). (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)   

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang dilarang keras menerima apapun bentuk ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas pekerjaan.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya dugaan gratifikasi dalam tindakan tersebut dalam lingkungan kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. 

"Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang, kami ingin memastikan bahwa perayaan Idul Fitri berjalan dengan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi," ujar Sachrudin dalam rapat koordinasi di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (25/3/2025).

Adapun diterbitkannya SE tersebut dalam rangka memperkuat komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momen perayaan Lebaran 2025.

Oleh karena itu seluruh ASN diminta untuk tidak memanfaatkan ataupun dimanfaatkan dalam praktik menerima dan memberi hadiah bentuk perayaan Idul Fitri.

"Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain, ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi," sambungnya.

Seluruh ASN pun diminta untuk segera melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang apabila menerima bentuk gratifikasi.

Khusus untuk gratifikasi dalam bentuk bingkisan, diimbau agar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan agar tidak dikonsumsi ataupun dimanfaatkan secara pribadi.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa untuk dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo ataupun pihak-pihak yang membutuhkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi

Mantan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang itu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi," kata dia.

"Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi," imbuhnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved