Lebaran 2025
1.360 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat Remisi Lebaran 2025, 11 Bebas Hari Ini
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap 1.360 orang warga binaan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap 1.360 orang warga binaan.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan ialah Remisi Khusus (RK) I dan RK II Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Dari total 2.716 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi yaitu 1.360 orang dan yang tidak memenuhi syarat itu masih berstatus tahanan sejumlah 1.142 orang," ujar Yogi saat diwawancarai TribunTangerang.com, Senin (31/3/2025).
Kemudian ia menjelaskan, ribuan narapidana tersebut mendapat pengurangan masa tahanan yang berbeda-beda yakni 1.349 orang RK I dan 11 warga binaan lainnya menerima remisi RK II.
Remisi Khusus I adalah narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sementara untuk RK II warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan dan dapat langsung bebas dari hukuman yang diterimanya.
"Saat ini warga binaan yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif yaitu ada 1.360 orang yang terdiri dari RK I itu 1.349 itu non bebas, tapi masih menjalani pidana di lapas pemuda dan untuk RK II yaitu 11 orang yang mana pada hari ini sudah langsung bebas," ungkapnya.
"Kemudian ada penambahan lagi yaitu terdapat 5 orang warga binaan yang sedang menjalani subsider," sambungnya.
Adapun remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresuasi negara terhadap narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku yang lebih baik selama di dalam lapas.
Dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.
"Secara substantif pastinya warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama di dalam lapas dan secara administratif terkait putusan pengadilan, sudah ada instruksi dari kejaksaan yang terakhir adalah tidak ada register F atau tidak ada perkara lain," ucapnya.
"Saat ini tetap warga binaan yang paling banyak menerima remisi itu adalah kasus narkoba untuk jumlahnya memang segitu yang kami usulkan dan sesuai dengan yang diacc oleh pusat dan mendapatkan sedemikian rupa," jelas Yogi. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Posko Lebaran Ditutup, Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Tembus 3,5 Juta saat Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tanpa Korban Jiwa, 28 Kecelakaan Terjadi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Arus Balik Lebaran 2025 di Terminal Poris Berakhir, Alwien Sebut Pergerakan Penumpang Sudah Normal |
![]() |
---|
Terminal Poris Plawad Tangerang Layani 13.000 Penumpang Selama Periode Angkutan Lebaran 2025 |
![]() |
---|
15 Perusahaan di Kota Tangerang Tidak Salurkan THR Lebaran ke Karyawannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.