Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Digelar di Samsat Balaraja Hari Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya
Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah menyebut hingga pukul 12.00 WIB siang, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG, BALARAJA - Peraturan Gubernur Banten No 170 tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni, terkait Pembebasan Pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai direalisasikan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/4/2025).
Para wajib pajak pun terlihat membludak untuk membayar tunggakan pajak mereka di Samsat Balaraja.
Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah menyebut hingga pukul 12.00 WIB siang, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran.
Ali menjelaskan, Pergub Banten No 170 ini akan dilaksanakan setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini pun akan digelar mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
"Pergub 170 ini berlaku mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025. Pelayanan kami di Samsat Balaraja pada hari Senin sampai Jumat dari jam 08.00 pagi sampai jam 17.00, untuk hari Sabtu, jam 08.00 sampai jam 15.00. Dan ini dilakukan pelayanan di lima gerai dan tiga Samsat Keliling (Samling)," kata dia kepada wartawan.
Baca juga: Hari Pertama Pemutihan PKB di Kabupaten Tangerang, Warga Rela Antre dari Subuh
Adapun mekanismenya kata Ali, yakni masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Para wajib pajak harus membawa surat kendaraan lengkap, dan data diri.
Sementara untuk wajib pajak yang akan membayar tunggakan lima tahunan, maka harus membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.
"Terkait mekanisme tetap sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa wajib pajak silahkan datang ke kontor-kontor kami yang terdekat baik gerai maupun samling ataupun induk kami," kata Ali.
"Bahwa sesuai dengan peraturan yang ada dipersilakan untuk datang ke loket-loket kami terdekat. Jadi polanya, pola terkait cek fisik dan sebagainya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan di Samsat Balaraja sendiri, kebanyakan merupakan wajib pajak yang menunggak lima tahun atau lebih.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari 2024 ke bawah, maka mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025 ini.
"Ya memang berdasarkan data yang kami terima ini banyaknya memang penunggak pajak dari lima tahunan," katanya.
"Tentunya saya berharap masyarakat bisa memempatkan momen terbaik ini karena baru ini sejarahnya penghapusan pajak, denda pajak, tunggakan pajak, dan pokok pajak dari 2024 ke bawah. Jadi masyarakat hanya membayar satu tahun, tahun berjalan 2025," sambung Ali. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Gedung KONI Kabupaten Tangerang Ditargetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Drastis, Dinkes Targetkan Turun Dibawah 5 Persen |
![]() |
---|
Ada 120 Aduan Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Tangerang, Terbanyak Masalah Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.