Berita Seleb

Ahmad Dhani Anggap Royalti Konser Musik Bukan Bagian Tugas dari LMK

Musisi Ahmad Dhani memberikan penjelasan tentang asal muasal royalti di Indonesia, yang pertama kali dibuat oleh sekumpulan label dan produser musik

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ARI
Musisi Ahmad Dhani memberikan penjelasan tentang asal muasal royalti di Indonesia, yang pertama kali dibuat oleh sekumpulan label dan produser musik 

TRIBUNTANGERANG.COM - Musisi Ahmad Dhani memberikan penjelasan tentang asal muasal royalti di Indonesia, yang pertama kali dibuat oleh sekumpulan label dan produser musik.

Dimana tahun 1990-an menurut Ahmad Dhanj, para label dan produser musik berkumpul membuat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), untuk mengkolek royalti.

"LMK dibentuk sekitar tahun 1990-an, para label kumpul dan membahas bagaimana mereka bisa mengkolek royalti dari televisi dan layanan publik," kata Ahmad Dhani dalam debat terbuka soal hak cipta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025), yang dihadiri Kadri Muhammad dan Rayen Pono.

"Karena tujuan dibuatnya, LMK, WAMI dan lain-lain itu untuk meng-collect, keuntungan dari pada master yang sudah dibuat secara eksklusif," sambungnya.

Dhani menyebut para label itu kesal master lagu yang mereka miliki sebagai hak eksklusif, diputar ulang di televisi, karaoke, restoran, dan layanan umum lainnya.

Sehingga muncul sebuah aturan pemilik televisi, restoran, karaoke, dan sebagainya harus membayar royalti ke pencipta melalui sistem pembayaran ke LMK.

"Jadi LMK hanya mengkolek royalti di layanan umum saja, bukan di konser musik," ucapnya.

Oleh karenanya, suami Mulan Jameela merasa saat ini, LMK tidak punya wewenang untuk menarik royalti pencipta lagu, dalam ramah konser musik.

"Nah, selama 10 tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang hak cipta, yaitu pasal 23 itu, yang sesungguhnya konser itu, di luar dari pada WAMI atau LMK," jelasnya.

Selain itu, Dhani juga membahas tentang UU Hak Cipta mengenai pengguna lagu dari konser musik adalah penyanyi bukan penyelenggara.

Dimana dalam aturan yang berlaku saat ini, pengguna yang dimaksudkan adalah penyelenggara, sehingga mereka lah yang harus membayar royalti konser musik dari potongan penjualan tiket.

"Kenapa disebut pengguna adalah penyanyi, karena promotor tidak dapat royalti, penyanyi yang dapat royalti," ungkapnya.

Ahmad Dhani menutup debat terbuka dengan menyimpulkan bahwa semua sepakat karya lagu adalah hak pencipta.

"Intinya kami sama-sama sepakat lagu adalah hak sepenuhnya untuk pencipta," ujar Ahmad Dhani. (ARI).

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved