Setelah Kasus Korupsi Terkuak, Pemkot Tangsel Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah

Menanggapi masalah pembuangan sampah ke Kabupaten Bogor dan Bekasi, barangkali bisa ditanyakan ke pihak penyedia, karena kesepakatannya diatur

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(dokumen Kejati Banten)
KADIS JADI TERSANGKA- Kadis LH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL) jadi tersangka korupsi. Wahyunoto disebut terlibat dugaan korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 (dokumen Kejati Banten) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman.
Dalam prosesnya, terbuka fakta baru soal alur pembuangan sampah dari Tangsel ke wilayah luar, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan bahwa proses pembuangan sampah ke wilayah luar merupakan bagian dari mekanisme yang diatur oleh pihak ketiga selaku penyedia jasa dalam kontrak pengelolaan sampah.
“Menanggapi masalah pembuangan sampah ke Kabupaten Bogor dan Bekasi, barangkali bisa ditanyakan ke pihak penyedia, karena kesepakatannya diatur oleh penyedia sebagai penanggung jawab pengelolaan sampah,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, Benyamin menyebut bahwa Pemkot Tangsel kini tengah melakukan evaluasi.
Pihaknya juga membuka peluang kerja sama baru guna mengatasi persoalan pembuangan sampah dalam jangka pendek.
“Saat ini kami sedang fokus menjajaki kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang terkait pembuangan sampah, termasuk juga kerja sama dengan DKI Jakarta,” kata Benyamin.
Ia berharap rencana kerja sama tersebut dapat segera terwujud dan menjadi solusi sementara sambil menunggu program jangka panjang, yakni Pembangunan PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah).
“Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berlangsung baik dan jadi solusi jangka pendek sambil menunggu proses PSEL,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kadis LH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL).
Wahyunoto terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.
Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa pada Mei 2024, DLH Tangsel melaksanakan kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. 
Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan ini adalah PT. EPP, dengan nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,00," tulis Rangga Adekresna dikutip dari siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dalam hasil penyidikan, tim menemukan bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. 
Selain itu, Rangga menjelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.
"Diketahui bahwa PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.
Lebih lanjut, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT. EPP) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. EPP agar memiliki KBLI untuk pengelolaan sampah, bukan hanya untuk pengangkutan.
Sebagai bagian dari persekongkolan, Wahyunoto bersama dengan Sukron mendirikan CV. BSIR (Bank Sampah Induk Rumpintama) yang akan dijadikan subkontraktor untuk pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya. 
Atas perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyunoto akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, Banten terhitung sejak hari ini, Selasa, 15 April 2025. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved