GRIB Jaya Ranting Harjamukti Depok Dibekukan Buntut Pembakaran Mobil Polisi, Status Anggota Dicabut
DPC GRIB Jaya Kota Depok tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap TS. Pasalnya, TS dianggap telah melanggar AD ART organisasi.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok, Mardi angkat bicara terkait pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025) lalu.
Mardi mengakui, sosok TS yang dijemput anggota Satreskrim Polres Metro Depok hingga berujung penyerangan dan pembakaran mobil polisi merupakan anggotanya.
“Statusnya iya, statusnya memang anggota GRIB (TS),” kata Mardi kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, DPC GRIB Jaya Kota Depok tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap TS. Pasalnya, TS dianggap telah melanggar AD ART organisasi.
“Dan ini perbuatan yang kurang bagus, apalagi yang dibakar ini kan kendaraan operasional negara, dalam hal ini kepolisian, kita anggap ini oknum,” ujarnya.
Nantinya, DPC GRIB Jaya Kota Depok akan memberikan instruksi kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Kecamatan Cimanggis untuk membekukan GRIB Jaya Ranting Harjamukti.
Selain itu, DPC GRIB Jaya Kota Depok akan memecat TS dari jabatan Ketua GRIB Jaya Ranting Harjamukti dan keanggotaannya dicabut.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC GRIB Jaya Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi menjelaskan, pihaknya mendukung langkah kepolisian menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dengan adanya kejadian yang viral kemarin, tentu yang tadi disampaikan oleh Pak Sekjen, DPC mengambil sikap dengan menginstruksikan kepada PAC untuk segera membekukan atau mencabut kartu anggota dari oknum tersebut,” kata Tatang.
Tatang menambahkan, DPC GRIB Jaya Kota Depok juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa organisasinya tidak mencampuri urusan hukum dan membantu oknum-oknum yang terlibat.
“Apalagi ini sudah pengrusakan pembakaran kendaraan operasional yang notabene kendaraan tersebut adalah milik negara dalam hal ini kepolisian Metro Depok,” pungkasnya. (m38)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Pengakuan Oknum Guru Depok Bagikan Selebaran Jasa Seksual di Pamulang Tangsel |
|
|---|
| Memberi Makan 30 Rusa Sambil Menunggu Berbuka, Pengalaman Ngabuburit di Depok |
|
|---|
| Ketua Terima Suap Sengketa Lahan, PN Depok Digeledah KPK |
|
|---|
| 6 Tempat Wisata Favorit di Kota Depok Cocok untuk Libur Nataru |
|
|---|
| Pelaku yang Tulis Surat Bersama Jasad Bayi di Toilet Stasiun Citayam Ditangkap, Ini Identitasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/PEMBAKARAN-MOBIL-POLISI.jpg)