Lowongan Kerja

Syarat Umur untuk Mendaftar Jadi Petugas PPSU 2025 Pemprov Jakarta, Usia Minimal 18 hingga 58 Tahun

Warga berbondong-bondong mendatangi balai kota setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen PPSU dan Pemadam Kebakaran

Editor: Joseph Wesly
(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
PENUHI BALAI KOTA- Antrean pelamar PPSU dan damkar tampak mengular hingga keluar kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025). Syarat Pelamar PSSU 2025 Pemprov Jakarta mulai umur 18 hingga 58 tahun. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ribuan warga Jakarta berbondong-bondong mendatangi Balai Kota untuk melamar sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun 2025.

Warga berbondong-bondong mendatangi balai kota setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen PPSU dan Pemadam Kebakaran atau Damjar.

Ada sebanyak 1.600 formasi disiapkan untuk tenaga baru yang akan bertugas menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di tingkat kelurahan.

Nantinya, proses rekrutmen akan berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama, Pemprov DKI membuka 1.100 lowongan.

Sisanya sebanyak 506 posisi lainnya dijadwalkan dibuka pada awal 2026.

Pendaftaran Bisa Online dan Offline

Calon pelamar dapat mendaftar secara langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan dengan menyampaikan keperluan kepada petugas setempat. Pelamar juga diminta membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di jakarta.go.id/loker.

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat pendaftaran petugas PPSU 2025 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
Memiliki KTP DKI Jakarta (pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan)
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
Mampu membaca dan menulis
Surat keterangan sehat dari puskesmas
Surat pernyataan bebas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM
Pemprov DKI menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara resmi dan terbuka.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena rekrutmen ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dikuti[ dari kompas tv

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved