Jumat, 12 Juni 2026

Berita Banten

Wali Kota Serang Terbitkan SE: Tidak Boleh Ada Study Tour dan Wisuda di Luar Sekolah

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melarang semua sekolah negeri dan swasta menyelenggarakan study tour dan wisuda di luar sekolah.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
LARANGAN STUDY TOUR - Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa alasan terbitnya surat edaran tersebut yaitu dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, dan merespon isu-isu yang beredar di masyarakat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melarang semua sekolah negeri dan swasta menyelenggarakan study tour dan wisuda di luar sekolah.

Kebijakan ini diatur dalam surat edaran terbaru untuk menghindari pembebanan biaya kepada orang tua.

Larangan ini juga dipertegas dengan terbitnya surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, tertanggal 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa alasan terbitnya surat edaran tersebut yaitu dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, dan merespon isu-isu yang beredar di masyarakat.

Oleh karena itu, peserta didik, guru, dan tenaga pendidikan, dilarang melaksanakan kegiatan study tour dan perpisahan atau pelepasan atau wisuda kelulusan di luar sekolah yang membebani kepada orang tua/ wali murid.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan, SE tersebut berlaku tidak hanya bagi sekolah negeri saja, tapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

"Saya meminta untuk tidak melakukan study tour, baik sekolah negeri maupun swasta," ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Jumat (25/4/2025).

Politisi Gerindra ini juga menegaskan, akan memanggil pihak sekolah, jika tetap ngeyel melaksanakan kegiatan study tour maupun wisuda di luar sekolah.

"Saya akan turun langsung, panggil, karena harus mengikuti aturan pemerintah," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam SE tersebut, selain melarang study tour dan wisuda di luar sekolah, Wali Kota Serang juga melarang sekolah melakukan penahanan ijazah kelulusan siswa/i dengan alasan apapun.

Termasuk juga memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

(TribunBanten.com/Ade Feri)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved