Respons Terkini PDIP Soal Try Sutrisno dan Ratusan Jenderal Purnawirawan Minta Wapres Gibran Diganti

Pasalnya terpilihnya Gibran dianggap telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
GIBRAN DIDESAK MUNDUR- Wapres terpilih, Gibran Raka Buming Raka di Kota Tangerang saat kegiatan Makan Siang Gratis. Terbaru, ratusan Jenderal dan Try Sutrisno meminta Gibran untuk mundur dari posisi Wapres. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Mantan Gubernur Lemhannas menilai, tuntutan ini diduga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi tekanan geopolitik dan ekonomi yang lebih berat di masa depan.

Oleh karena itu, ia menilai, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari para purnawirawan mengenai motif tuntutan tersebut.

Andi lantas mendukung respons dari Presiden Prabowo Subianto menanggapi tuntutan pencopotan Gibran.

Perlu kajian lebih dalam karena usulan ini sifatnya berkaitan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Diketahui, salah seorang yang turut mendukung pencopotan Gibran ialah Eks Wakil Presiden, Jenderal Purn TNI Try Sutrisno.

Gibran dianggap kurang cakap selama enam bulan menjadi Wapres mendampingi Prabowo.

8 Tuntutan Try Sutrisno dan Ratusan Jenderal Purnawirawan

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni : 

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved