Gaya-gayaan Pakai Pelat Asing di Tangsel, Pria Ini Langsung Ditilang Polisi

Kendaraan diberhentikan karena menggunakan pelat asing. Setelah diminta surat-suratnya, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(Dokumentasi Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan)
PAKAI PLAT ASING- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menindak sebuah kendaraan berpelat asing yang melintas di Jalan Raya Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (29/4/2025). Penindakan dilakukan karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah hukum Indonesia. (Dokumentasi Satlantas Polres Kota Tangerang Selatan) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menindak sebuah kendaraan berpelat asing yang melintas di Jalan Raya Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Penindakan dilakukan karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah hukum Indonesia.

Dalam unggahan akun resmi Instagram Satlantas Tangerang Selatan, tampak petugas mengamankan pengemudi pria yang mengendarai kendaraan tersebut.

Mobil tersebut sempat menjadi perhatian karena pelatnya menyerupai ciri khas negara Timur Tengah.

Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Iptu Herry Sulistyo 
mengatakan bahwa pengemudi kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat diminta oleh petugas.

“Kendaraan diberhentikan karena menggunakan pelat asing. Setelah diminta surat-suratnya, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM,” ujar Herry saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (29/4/2025).

Petugas lalu melakukan penindakan dengan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. 

Penindakan dilakukan secara manual sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, Herry mengatakan pihaknya masih mendalami motif penggunaan pelat asing oleh pengemudi. 

“Kami belum bisa pastikan apakah ini dilakukan karena iseng atau sekadar gaya-gayaan,”katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan pelat kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. 

“Penggunaan pelat ilegal di jalan umum merupakan pelanggaran serius dan akan kami tindak tegas,” tutup Herry. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved