Berita Seleb

Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Kasus Obat Keras dalam Vape, Polisi: Statusnya Masih Saksi

Polda Metro Jaya membenarkan artis berinisial Jonathan Frizzy yang diperiksa terkait rokok elektrik (vape) mengandung obat keras.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Dokumentasi 80 Proof Ultra
Pemain sinetron Jonathan Frizzy. Polda Metro Jaya membenarkan artis berinisial Jonathan Frizzy yang diperiksa terkait rokok elektrik (vape) mengandung obat keras. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya membenarkan artis berinisial Jonathan Frizzy yang diperiksa terkait rokok elektrik (vape) mengandung obat keras.

"Benar, statusnya masih sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/4/2025).

Di sisi lain, Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyampaikan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. 

Ia menyebut, Ijonk telah diperiksa satu kali, sementara pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan menyampaikan alasan sakit. Kini, statusnya masih sebagai saksi.

"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ucap Ronald.

Diberitakan sebelumnya, aktor Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi kasus penyelundupan vape isi obat keras di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu menceritakan kronologi penangkapan tiga orang yang diduga menyelundupkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate pada Maret 2025.

"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com

Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.

Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagau saksi pada 21 April 2025. Namun dalam panggilan pemeriksaan kedua, Ijonk biasa disapa berhalangan hadir.

"Kemarin pada 21 April kita juga berkomunikasi lagi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kita masih nunggu JF serta PHnya," ungkapnya.

Adapun barang bukti tersebut di bawa dari luar negeri dan langsung diamankan oleh pihak Beacukai. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved