May Day

Prabowo Mau Hapus Outsourcing demi Hadirkan Keadilan untuk Buruh

Keinginan itu dia sampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2025. Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing.

Editor: Joseph Wesly
Setpres
PRABOWO HAPUS OUTSOURCHING - Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2025). Prabowo berencana hapus outsourching demi hadirkan keadilan untuk buruh saat hadiri acara May Day, Kamis (1/4/2025). (Setpres). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kabar baik datang dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo berjanji akan menghapus sistem outsourcing, sistem kerja alih daya yang pertama kali diterapkan di era Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. 

Keinginan itu dia sampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2025.

Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing.

Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh.

Dia juga menyebut Marsinah sebagai pahlawan pekerja.

"Saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo.

Merespons itu, politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, regulasi yang ada saat ini perlu diubah jika kebijakan itu ingin dihapus.

“Regulasi tentang hal tersebut sudah ada, terakhir dalam UU Cipta Kerja. Jika dirasakan lebih banyak disalahgunakan, bisa direvisi,” kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, penyesuaian regulasi adalah sebuah keniscayaan karena dunia kerja terus mengalami perubahan.

Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa outsourcing merupakan fenomena global yang muncul seiring kebutuhan efisiensi di dunia usaha, namun tetap harus diatur secara adil agar tidak merugikan pekerja.

 “Outsourcing merupakan fenomena yang terjadi di mana-mana di seluruh dunia. Salah satu yang mendorong munculnya kontrak jenis ini adalah upaya pengusaha untuk menekan biaya tetap di sektor tenaga kerja,” kata Hendrawan.

Namun, ia mengingatkan karena posisi tawar pekerja sering kali lebih lemah dibandingkan pengusaha, maka dibutuhkan regulasi yang melindungi hak-hak buruh.

Di sisi lain, ia juga menyambut baik rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh yang sempat disinggung Presiden Prabowo.

“Pengusaha dan buruh dapat secara sinergistik terus mencari upaya meningkatkan produktivitas usaha. Semakin produktif perusahaan, semakin besar ruang peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved