3 Syarat Wapres Gibran Bisa Dimakzulkan Versi Pakar Hukum Tata Negara UGM
Usulan itu yakni untuk menggantikan posisi Wapres Gibran Rakabuming. Lantas bisakah Wapres Gibran diganti di tengah jalan saat menjabat?
"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.
Lantas bagaimana bunyi aturan di Undang-undang?
Pemberhentian wapres dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 7A dan 7B.
Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, yaitu jika Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Pasal 7B mengatur prosedur pemberhentian, yaitu melalui usulan DPR kepada MPR.
Berikut bunyinya, mengutip bphn.go.id:
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukalele n permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
Gibran Rakabuming
Universitas Gajah Mada (UGM)
Zainal Arifin Mochtar
Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Sosok Tokoh Besar Disebut Jokowi di Balik Tudingan Ijazah Palsu dan Isu Pemakzulan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Jumlah Penerima BSU di Banten 600 Ribu Orang, 200 Ribu Di antaranya Warga Tangerang Raya |
![]() |
---|
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia Kota Tangerang |
![]() |
---|
Jokowi Curiga Ada Manuver Politik Terstruktur Dibalik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
Said Didu Sebut 5 Kebohongan yang Dilakukan Jokowi saat Menjadi Presiden, Bawa-nawa Nama Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.