Jual Tramadol, Pemilik Warung Klontong di Ciputat Edarkan yang Edarkan Obat Terlarang Ditangkap

Pelaku diduga menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain Tramadol

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Dokumentasi Polsek Ciputat Timur)
EDARKAN OBAT TERLARANG- Pelaku pengedar obat terlarang di Ciputat. epolisian Sektor Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang dijual secara bebas di sebuah warung klontong di kawasan Jalan Jombang Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (Dokumentasi Polsek Ciputat Timur) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Kepolisian Sektor Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang dijual secara bebas di sebuah warung klontong di kawasan Jalan Jombang Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan hotline 24 jam Polsek Ciputat Timur.

"Pelaku diduga menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain Tramadol, Aprazolam, Calmlet, Valdimex, Riklona, dan Mersi," kata Bambang kepada TribunTangerang.com, Jumat (2/5/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang, sejalan dengan instruksi Kapolres Tangerang Selatan.

“Karena dari beberapa kasus tawuran yang kami tangani, pelaku kerap mengonsumsi obat-obatan jenis ini sebelum beraksi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Kami dari Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan seperti pesan Bapak Kapolres, akan terus menindak dan mengungkap peredaran obat-obatan seperti ini," tutupnya.(m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved