Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Selain itu Jaksa Penutut Umum juga menuntut  Agus Buntung membayarkan denda Rp 100 Juta.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
DITUNTUT 12 TAHUN- I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut 12 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Agus dianggap JPU terbukti melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM) 

TRIBUN TANGERANG.COM, MATARAM- Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu Jaksa Penutut Umum juga menuntut  Agus Buntung membayarkan denda Rp 100 Juta.

Pemilik nama lengkap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung ini disebut Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," ucap Jaksa Penuntut Umum, Ricky Febriandi  dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). 

Sidang tuntutan Agus Buntung diketuai oleh majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati.

Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved