Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Selain itu Jaksa Penutut Umum juga menuntut Agus Buntung membayarkan denda Rp 100 Juta.
TRIBUN TANGERANG.COM, MATARAM- Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu Jaksa Penutut Umum juga menuntut Agus Buntung membayarkan denda Rp 100 Juta.
Pemilik nama lengkap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung ini disebut Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," ucap Jaksa Penuntut Umum, Ricky Febriandi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Sidang tuntutan Agus Buntung diketuai oleh majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati.
Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.