Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Selain itu Jaksa Penutut Umum juga menuntut Agus Buntung membayarkan denda Rp 100 Juta.
TRIBUN TANGERANG.COM, MATARAM- Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu Jaksa Penutut Umum juga menuntut Agus Buntung membayarkan denda Rp 100 Juta.
Pemilik nama lengkap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung ini disebut Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," ucap Jaksa Penuntut Umum, Ricky Febriandi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Sidang tuntutan Agus Buntung diketuai oleh majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati.
Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Pengusaha Asal Serpong Terseret Kasus Pelecehan, Begini Klarifikasinya |
|
|---|
| Guru Terduga Pelaku Pencabulan di Sekolah Tangsel Terancam Pemberhentian Tidak Hormat |
|
|---|
| Wali Kota Tangsel Kutuk Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Rawabuntu |
|
|---|
| Oknum Guru SD Tangsel Kerap Dokumentasikan Dugaan Pelecehan, Polisi Sita Ponsel |
|
|---|
| Polisi Identifikasi 16 Korban Dugaan Pelecehan Guru SDN di Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Agus-buntung7.jpg)