2 Wanita Tersangka Penipuan Lowongan Kerja di Tangerang Ditangkap, Begini Modusnya

Dua wanita tersangka penipuan lowongan kerja palsu berinisial AS (43) dan LA (27) di Kabupaten Tangerang, dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahad
PENIPUAN LOWONGAN KERJA - Dua wanita tersangka penipuan lowongan kerja palsu berinisial AS (43) dan LA (27) di Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang. Diketahui, para tersangka melakukan penipuan lowongan pekerjaan di PT Nikoma Gemilang, Serang, Banten, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Dua wanita tersangka penipuan lowongan kerja palsu berinisial AS (43) dan LA (27) di Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang.

Diketahui, para tersangka melakukan penipuan lowongan pekerjaan di PT Nikoma Gemilang, Serang, Banten, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkap peran masing-masing tersangka dalam melakukan penipuan lowongan kerja.

Baktiar mengatakan tersangka AS berperan meyakinkan korban dengan cara mengaku memiliki jabatan strategis, dan kenal dekat dengan pemilik perusahaan.

"Sedangkan LA, mencari korban atau pelamar kerja melalui media sosial (medsos) Facebook," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/5/2025).

Baktiar menuturkan kasus itu bermula ketika tersangka memposting lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui Facebook.

Salah satu korban yang tertarik pun mencoba menghubungi tersangka untuk mengetahui lebih lanjut soal lowongan kerja tersebut.

"November 2024 korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas,"   kata Baktiar.

Mantan Kapolres Keerom, Papua itu juga mengatakan korban dijanjikan bekerja di PT Nikomas dengan syarat harus membayar sebesar Rp23.000.000 hingga Rp27.000.000.

Setelahnya, korban pun mengajak 9 orang pelamar kerja lainnya untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui tranfer bank.

"Beberapa hari kemudian terbit surat panggilan beserta kartu pegawai. Sehingga para korban datang ke perusahaan tersebut untuk melakukan test," ujar Baktiar.

Akan tetapi test tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu.

Baktiat mengatakan, pelaku AS dibekuk usai salah satu korban menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang, pada Rabu 30 April 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved