Tipu Pencari Kerja hingga Ratusan Juta, Komplotan Calo PT Nikomas Dibekuk Polisi
November 2024 korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang keper
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
KASUS PENIPUAN KERJA - Komplotan calo berinisial AS (43) dan LA (27) dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang usai melakukan penipuan terhadap korbannya yang tengah mencari pekerjaan hingga ratusan juta rupiah. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers Kamis (8/5/2035) mengatakan kasus itu bermula ketika tersangka memposting lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui Facebook. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Komplotan calo berinisial AS (43) dan LA (27) dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang usai melakukan penipuan terhadap korbannya yang tengah mencari pekerjaan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kasus itu bermula ketika tersangka memposting lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang melalui Facebook.
Salah satu korban yang tertarik pun mencoba menghubungi tersangka untuk mengetahui lebih lanjut soal lowongan kerja tersebut.
"November 2024 korban bertemu dengan tersangka melalui Facebook. Tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas," ujar Baktiar dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Mantan Kapolres Keerom, Papua itu juga mengatakan korban dijanjikan bekerja di PT Nikomas dengan syarat harus membayar sebesar Rp23.000.000 hingga Rp27.000.000.
Setelahnya, korban pun mengajak 9 orang pelamar kerja lainnya untuk bertemu tersangka di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para korban pun turut membawa berkas lamaran beserta uang hingga Rp229.000.000, yang diberikan secara langsung maupun melalui tranfer bank.
"Beberapa hari kemudian terbit surat panggilan beserta kartu pegawai. Sehingga para korban datang ke perusahaan tersebut untuk melakukan test," ujar Baktiar.
Akan tetapi test tersebut tak bisa dilakukan para korban lantaran surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterbitkan palsu.
Baktiat mengatakan, pelaku AS dibekuk usai salah satu korban menggelandang tersangka ke Mapolresta Tangerang, pada Rabu 30 April 2025.
Sementara pekaku AL telah dibekuk lebih dulu lantaran terlibat kasus lain.
"Tersangka AS dibawa korban ke Polresta Tangerang, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 27 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 26 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 25 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.