Samsat Cikokol Raup Pendapatan Rp 46 Miliar dari Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebanyak 60.126 kendaraan wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan pada Kantor UPT Samsat Cikokol.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrian masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi kendaraan di Kantor UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/5). 

Sementara itu salah seorang warga Cibodas yang memanfaatkan program tersebut, Galih mengaku, program pemutihan pajak tersebut sangat terasa dalam membantu masyarakat. 

Dengan diterapkannya pemutihan tersebut, ia akan berusaha untuk dapat memastikan membayarkan pajaknya tepat waktu.

"Alhamdulillah program ini sangat membantu khususnya untuk kami warga yang pendapatannya tidak banyak," ucapnya.

"Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa menunda-nundanya lagi, terima kasih Pemerintah Provinsi Banten atas program ini," kata dia. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved