Liga 1

Beda Perlakuan PSSI terhadap Kritik, Yuran Fernandes Sanksi 12 Bulan, Andre Rosiade Tak 'Disentuh'

Artinya Yuran tidak bisa bermain di musim berikutnya. Berdasarkan informasi berkembang pemain Tanjung Verde ini memilih hijrah ke Liga Malaysia

Editor: Joseph Wesly
(MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM/PSM Makassar)
BEDA SANKSI PSSI- Pemain PSMS Makassar Yuran Fernandes dan Andre Rosiade. Meski keduanya sama-sama mengkritik sepak bola Indonesia, PSSI hanya memberikan sanksi kepada Yuran Fernandes. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM/PSM Makassar) 

Pemain asal Tanjung Verde itu dilarang beraktifitas selama 12 bulan di sepak bola Indonesia.

Hukuman itu diberikan kepada Yuran Fernandes usai memberikan kritikan tajam kepada sepak bola Indonesia.

Pemain bernomer punggung 4 itu kesal dengan wasit yang memimpin pertandingan PSS Sleman melawan PSM pada pekan ke-31 Liga 1 2024/2025 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (3/5/2025).

Saat sesi jumpa pers, Yuran Fernandes kecewa dengan wasit yang dinilai tidak adil.

Tidak berselang lama, Yuran Fernandes membagikan kekecewaannya itu di media sosial.

Pemain berusia 30 tahun itu menilai sepak bola Indonesia dan korupsinya sama.

Tidak ada prestasi yang dibanggakan apabila berkarier di sepak bola Indonesia.

Pernyataan Yuran Fernandes viral di media sosial.

Yuran Fernandes akhirnya meminta maaf dan sedikit memberikan klarifikasinya.

Seperti tersambar petir, PSM tiba-tiba mendapatkan surat dari Komdis PSSI pada Jumat (9/5/2025).

Dalam surat dari Komdis PSSI itu menjelaskan hukuman kepada Yuran Fernandes.

Selain larangan bermain selama 12 bulan, Yuran Fernandes juga dijatuhkan hukuman uang denda Rp25 juta.

PSM kecewa dengan putusan Komdis PSSI.

Tim berjulukkan Juku Eja akan melakukan banding kepada PSSI.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved