Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya
Pelaku berinisial MA (18) ditangkap Polresta Tangerang di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (10/5).
TRIBUNTANGERANG.COM - Pelaku perusakan bus Primajasa yang viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial MA (18) ditangkap Polresta Tangerang di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (10/5). Pelaku berprofesi sebagai pengamen.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan termasuk tindakan yang dianggap meresahkan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kompol Arief N. Yusuf.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari pelaku, perusakaan hingga penyerangan yang dilakukan para tersangka karena kesal tak diperbolehkan pengamen.
Sementara pihak bus sendiri memang sudah ada aturan yang melarang mengizinkan pengamen untuk naik ke dalam bus. Sayangnya penolakan itu membuat tersangka tersulut emosi lalu melakukan pengerusakan.
"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," jelasnya.
Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban. Sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," kata dia.
Viral di Media Sosial
Heboh di media sosial sebuah video memperlihatkan dua orang pria mengamuk hingga melakukan perusakan terhadap bus Primajasa.
Kabarnya dua pria yang mengamuk lalu merusak kaca hinggs spion bus tersebut merupakan pengamen.
Mereka mengamuk setelah ditolak mengamen oleh pihak bus, hal itu memicu kemarahan hingga melakukan perusakan.
Video pengamen ngamuk merusak bus Primajasa pun beredar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan.
Bahkan video tersebut turut diunggah oleh akun X @zoelfick pada Kamis (9/5/2025). Dalam video itu memperlihatkan dua orang pria melakukan perusakan bus Primajasa.
"Parah! Hanya karena tak diberi izin mengamen dalam bus mereka jadi barbar begini. Beratnya pekerjaan mereka yang jadi sopir. Sudah bertaruh nyawa di jalan, bertaruh nyawa juga saat ketemu yang seperti ini," tulis akun X @zoelfick.
Video tersebut pun juga mendapat reaksi netizen di media sosial, banyak yang memberikan kecaman atas tindakan tersebut.
"Sopir udah bener ga ngasih masuk pengamen krn mengganggu kenyamanan penumpang, yg salah pemerintah ga ngasih pendidikan yg baik dan lapangan pekerjaan yg luas ke masyarakat," tulis @aryadwipaganesh.
"Primajasa kan emang aturannya gitu, ga ada pengamen, makanya orang-orang lebih milih naik primajasa karena nyaman," tulis @faizacky
"dia ga tau yang punya bus primajasa jenderal AU," tulis @tzoelvicar48240
Informasi yang beredar jika bus Primajasa yang dirusak oleh dua pengamen tersebut terjadi di kawasan Tangerang Banten. Bus tersebut merupakan Bus Primajasa rute Balaraja-Kampung Rambutan.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 27 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 26 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 25 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 22 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.