Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tigaraksa Tangerang, Satu Masih Buron

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) setelah MA dan satu pelaku lainnya melakukan pengrusakan bus di Jalan Raya Serang, Tigaraksa,

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PENGAMEN RUSAK BUS - Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pengrusakan bus Primajasa berinisial MA di rumahnya kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) setelah MA dan satu pelaku lainnya melakukan pengrusakan bus di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA -  Kepolisian Resort Kota Tangerang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pengrusakan bus Primajasa berinisial MA di rumahnya kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) setelah MA dan satu pelaku lainnya melakukan pengrusakan bus di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan peristiwa itu bermula ketika pengemudi bus Primajasa, DS (32) mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja.

Memasuki kawasan Kabupaten Tangerang, dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sopir sesuai aturan perusahaan, hingga terjadi konflik dan adu mulut.

Sesampainya di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

Baca juga: Viral Video Pengamen Ngamuk Rusak Bus Primajasa di Tangerang, Polisi Buru Pelaku

Arief menjelaskan barang bukti yang ditemukan yakni 3 batang besi, 1 gitar, 1 handphone milik korban.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata dia kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Arief mengatakan satu pelaku lainnya berinisial SA masih diburu Satreskrim Polresta Tangerang.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved