Berita Viral

Komdigi Koordinasi dengan Meta, Blokir Grup Fantasi Sedarah di Facebook

Kementerian Komunikasi dan Digital akan berkoordinas dengan Meta terkait informasi grup yang bernama "Fantasi Sedarah" di media sosial Facebook.

Editor: Joko Supriyanto
FACEBOOK
Tangkapan layar dari Facebook pada Jumat (16/5/2025) - Apa Isi Postingan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Hingga Buat Warganet Geram? Kini Ganti Nama 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI turut memberikan perhatian atas informasi adanya grup Facebook yang memuat konten meresahkan.

Grup yang bernama "Fantasi Sedarah" di media sosial Facebook yang membagikan pengalaman menyimpang tentang hubungan seksual inses.

Kemunculan grup itu pun kini tengah menjadi perhatian hingga membuat Komdigi segera mengambil langkah tegas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan akan berkoordinas dengan Meta terkait informasi yang tengah membuat publik resah.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," kata Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Diungkapkan Alexander, koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Bahkan, Komdigi telah melakukan pemutusan akses atau blokir terhadap enam grup Facebook yang meresahkan.

Alexander menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka. 

Baca juga: Grup Fantasi Sedarah Viral di Facebook Buat Netizen Geram, Polri Turun Tangan

Lebih lanjut, ia menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. 

"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," katanya. 

Dia menambahkan, tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

"Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan," kata Alexander.

Alexander mengimbau agar semua pihak, termasuk masyarakat, turut menjaga ruang digital yang aman dan tepercaya.

Selain itu, ia menekankan perlunya peran semua pihak dalam memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak muda.

"Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” tambah Alexander.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved