Sabtu, 13 Juni 2026

Praktisi Hukum Soroti 10 Tahun Kasus Denny Indrayana Mangkrak

Andri Rahmat menyatakan bahwa hingga saat ini Denny Indrayana belum ditangkap meskipun statusnya menjadi tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com
Gedung Mabes Polri 

TRIBUNTANGERANG.COM - Praktisi  hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini angkat bicara soal kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi tersangka.

Andri Rahmat menyatakan bahwa hingga saat ini Denny Indrayana belum ditangkap meskipun statusnya menjadi tersangka.

Bahkan, Februari 2025 statusnya menjadi tersangka genap berusia 10 tahun.

Tak hanya itu, Denny pun secara terang-terangan di situs miliknya beberapa bulan lalu juga sempat menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

“Mangkraknya kasus ini  merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini dan lebih jauh lagi muncul dugaan tindakan tebang pilih dalam kasus ini mengingat Denny Indrayana merupakan mantan Wamenkumham,” tandasnya, Selasa,(20/5/2025). 

Andri menekankan bahwa pentingnya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat kepolisian atas kasus korupsi payment gateway Kemenkumham dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut.

Dalam catatan, kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar. 

“Agar negara mendapat pengembalian kerugian negara,” paparnya.

 Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai mantan Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.

Denny Indrayana sendiri  telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). 

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved