Kemendag Sita Jutaaan Perkakas Ilegal yang Diimpor dari China di Cikupa Tangerang

Kegiatan pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan juga untuk melindungi konsumen

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
PERKAKAS IMPOR ILEGAL-:Kementrian Perdagangan (Mendag) RI menyita 1.680.047 unit perkakas impor ilegal dari China di perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025). Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso mengatakan jutaan barang impor illegal milik PT. Asiaalum Trading Indonesia itu berupa sarung tangan, kapak, alat penghisap debu dan perkakas lainnya. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Kementrian Perdagangan (Mendag) RI menyita 1.680.047 unit perkakas impor ilegal dari China di perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso mengatakan jutaan barang impor illegal milik PT. Asiaalum Trading Indonesia itu berupa sarung tangan, kapak, alat penghisap debu dan perkakas lainnya.

"Kegiatan pengawasan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan juga untuk melindungi konsumen," jelasnya.

Budi Santoso menjelaskan penyitaan ini berawal dari penemuan adanya penjualan barang-barang impor ilegal di media sosial Tiktok.

Setelah dilakukan pengamatan, akhirnya Kemendag berhasil menyita barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

"Setelah dilakukan pengamatan, informasi dari masyarakat, akhirnya kami berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan untuk barang-barang import dari China yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Budi mengatakan jutaan barang impor ilegal itu tidak memiliki izin standar nasional Indonesia, izin ketentuan parameter keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), serta izin dokumen import

Dari jutaan barang impor yang diamankan, Budi mengatakan estimasinya nilai barangnya mencapai Rp 18,8 miliar.

Lebih lanjut Kemendag akan melakukan penyelidikan mendalam terkait pelaku impor untuk melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

"Sanksi yang dapat diberikan yang pertama tentu kami melakukan pendekatan, setelah itu kalau tidak memenuhi (ketentuan) maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini. Dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa," papar Budi. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved