Jumat, 12 Juni 2026

Ijazah Palsu

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar PN Sleman, Ir Komardin Gugat Perdata UGM Rp 69 Triliun

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga Kalimantan bernama Ir Komardin. Dia menggungat UGM secara perdata dengan nilai Rp 69 Triliun

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
SIDANG GUGATAN IJAZAH- Ir Komardin saat menemui wartawan di PN Sleman. Komardin merupakan pihak penggugat pimpinan UGM hingga Ir Kasmudjo soal ijazah Joko Widodo.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUN TANGERANG.COM, PN SLEMAN- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana gugatan perdata Kasus ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi hari ini Kamis (22/5/2025)

Gugatan perdata ini diajukan oleh Ir Komarudin terhadap sejumlah pejabat di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor dan para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta individu bernama Ir Kasmudjo.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga Kalimantan bernama Ir Komardin. Dia menggungat UGM secara perdata dengan nilai Rp 69 Triliun.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.

Gugata ditujukan kepada sejumlah pejabat di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor dan para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta individu bernama Ir Kasmudjo.

Terkait gugatan perdata ini, UGM menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses hukum tersebut.

Agenda utama sidang hari ini adalah mediasi antara penggugat dan para tergugat.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono.

Sementara itu, UGM menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap dan menunjuk kuasa hukum untuk hadir dalam persidangan.

"UGM patuh pada proses hukum yang sedang berjalan dan kami siap hadir serta menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut dia, sidang pertama akan difokuskan pada pemeriksaan administratif dan membuka ruang mediasi apabila semua pihak hadir.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, mengatakan bahwa forum mediasi akan langsung dibuka oleh majelis hakim jika penggugat dan tergugat hadir lengkap.

"Namun, jika salah satu pihak absen, sidang akan ditunda dan dilakukan pemanggilan ulang," ujarnya.

Gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 5 Mei 2025. 

Majelis hakim telah memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan, termasuk pemanggilan umum terhadap Ir Kasmudjo yang alamatnya belum diketahui hingga kini.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved