Jumat, 12 Juni 2026

Cemari Kali di Cikupa, Pabrik Tekstil Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel pabrik tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten karena melakukan pelanggaran.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PENCEMARAN LINGKUNGAN - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel pabrik tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan, Jumat (23/5/2025). Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyegelan ini dilakukan usai pihaknya menemukan pelanggaran, satu di antaranya limbah berwana yang dibuang langsung ke bak sungai Cilongok-Cirarab. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel pabrik tekstil milik PT Biporin Agung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melakukan pelanggaran dan pencemaran lingkungan, Jumat (23/5/2025). 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyegelan ini dilakukan usai pihaknya menemukan pelanggaran, satu di antaranya limbah berwana yang dibuang langsung ke bak sungai Cilongok-Cirarab. 

Tak hanya itu, Kementerian LH juga menemukan penimbunan batu bara dengan kandungan logam besar yang cukup berbahaya. 

"Kemudian BOD (Biological Oxygen Demand), kandungan Sulfur juga jauh di bawah baku mutu. Jadi beberapa indikasi itu terindikasi melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelola dan perlindungan lingkungan hidup," kata dia kepada wartawan, Jumat (23/5/2025). 

Hanif mengatakan, perusahaan yang beroperasi di bidang tekstil ini telah terindikasi membuang aliran air limbah ke Danau Citra Raya, Cikupa. 

Baca juga: Tekan Angka Pencemaran Lingkungan, Alfamart Luncurkan Alat Penukaran Minyak Jelantah Jadi Uang Tunai

Sehingga, kondisi air danau menjadi berwarna hitam, merah hingga ungu pada waktu tertentu.

"Ada juga tempat pembakaran batu bara, kita belum lihat cerobongnya. Namun pengelolaannya tidak baik sehingga air penampungan itu langsung jatuh ke aliran sungai," katanya. 

Dia menjelaskan indikasi ini didapat dari proses drone mapping dan melalui citra satelit. Diproyeksikan limbah yang ditemukan tersebut tersebar luas ke lingkungan sekitar. 

"Kita lihat melalui citra satelit danau di Citra Raya airnya hitam. Dan dari Citra air danau itu dialirkan ke sungai Curarab," jelasnya.

Atas temuan ini Kementerian LH akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait seberapa besar kontribusi perusahaan dalam pencemaran lingkungan tersebut.

"Dan kita sudah menemukan 23 titik indikasi pencemaran lingkungan ke aliran sungai Cirarab. Dan secara sample ini berkontribusi melakukan pencemar berat sungai Cirarab," jelasnya. 

Hanif mengatakan pihaknya langsung  menindak tegas PT Biporin Agung Cikupa berupa sanksi administrasi sebagai langkah untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah.

"Yang kita segel hanya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Untuk pabrik kita ada pengawas melakukan penyelidikan lebih detail," ungkapnya. (m41) 

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved