Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Ini Kamis 29 Mei 2025 Diliburkan

Bertepatan libur nasional kenaikan Isa Al masih, layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Kamis (29/5/2025) diliburkan.

Editor: Joko Supriyanto
TMC POLDA METRO
SIM KELILING LIBUR - Bertepatan libur nasional kenaikan Isa Al masih, layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Kamis (29/5/2025) diliburkan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bertepatan libur nasional kenaikan Isa Al masih, layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Kamis (29/5/2025) diliburkan.

Layanan SIM keliling diliburkan tidak hanya berlaku di untuk layanan mobil saja namun juga unit satpas sim di Tangerang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Kamis 29 Mei 2025 tak perlu khawatir.

Sebab, Polri memberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada 30 Mei 2025

Pada Jumat 30 Mei 2025 semua layanan SIM di Satpas maupun layanan SIM keliling kembali beroperasi secara normal.

Berikut Jadwal SIM Keliling untuk di Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada Jumat 30 2025:

Kabupaten Tangerang

Hari ini Jumat 30 Mei 2025 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, serta Ramayana Cikupa.

Tangerang Selatan

Pada hari ini Jumat 30 Mei 2025, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD.

Kota Tangerang

Pada hari Jumat 30 Mei 2025 layanan SIM keliling hari ini di Kota Tangerang digelar di dua lokasi yaitu Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP,

4. membawa SIM lama.

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

3. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved