Berita Seleb

Vadel Badjideh Bakal Dijerat Pasal Berlapis, Bakal jadi Tahanan Rutan Cipinang 

Vadel Badjideh Diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
RESTORATIVE JUSTICE VADEL -- Tiktokers Vadel Badjideh, dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh kini akan mengajukan Restorative Justice atau penyelesaian tanpa pemidanaan tapi pemulihan ke Nikita Mirzani yang kini juga mendekam di penjara karena kasus pemerasan dan pengancaman. (Arie Puj Waluyo/ WartaKota) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tiktokers Vadel Badjideh Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah berkas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Vadel Badjideh Diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan setelah penyerahan Vadel Badjideh, barang bukti, dan berkas, pihaknya akan menyempurnakan dakwaan.

"Kami sudah tunjuk dua penuntut (JPU) untuk menangani kasus ini," kata Haryoko Ari Prabowo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Prabowo menyebut 20 hari kedepan Vadel akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Vadel sendiri akan menjadi tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Pada kesempatan ini, kami akan melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Cipinang," ucapnya.

Prabowo menjelaskan bahwa Vadel Badjideg dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak.

"Kemudian, VB juga dijerat dengan Pasal 428 huruf a jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 348 KUHP," ujar Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2025 terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban Lolly, anaknya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Vadel dianggap bersalah dan ia ditetapkan sebagai tersangka, kemudian polisi langsung melakukan proses penahanan. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved