4 Pelaku Geng Motor Penyerang Warga di Tangerang Ditangkap, 6 Lainnya Masih Diburu
Sebanyak empat pelaku penyerangan terhadap sejumlah warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kota Tangerang berhasil ditangkap.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak empat pelaku penyerangan terhadap sejumlah warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berhasil dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat pelaku yang telah dibekuk itu berinisial M (21), HL (18), APP (16) dan CH (15).
"Unit Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengamankan 4 dari 10 pelaku pengeroyokan yang terdiri dua orang dewasa dan dua orang anak di bawah umur," ujar Zain, Rabu (4/6/2025).
Adapun peristiwa pengeroyokan terhadap empat orang warga yang dilakukan oleh 10 orang pelaku dari sebuah kelompok geng motor terjadi pada Minggu (1/6/2025) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.
Motif penyerangan gerombolan pemotor terhadap warga dan pedagang itu dipicu karena salah satu diantara mereka merasa dendam terhadap seseorang.
Kemudian orang dituju tersebut diduga berada di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang memicu aksi nekat geng motor mengeroyok sejumlah pengendara yang tengah bersantai di tepi jalan, termasuk seorang pedagang kopi keliling.
Akibatnya empat orang warga menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul dan juga sabetan dari senjata tajam atau sajam.
"Para pelaku berjumlah 10 orang itu datang bersama-sama menaiki sepada motor disertai dengan membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap orang-orang yang tengah duduk-duduk sambil ngopi di lokasi TKP," kata dia.
"Aksi penyerangan orang tak dikenal itu menyebabkan 4 orang mengalami luka cukup serius termasuk seorang pedagang kopi keliling yang sedang melayani pelanggannya yang juga jadi korban," ungkapnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
Mendapati laporan itu, lanjut Zain, pihaknya merespon cepat laporan dengan mendatangi TKP, memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya melakukan penangkapan.
"Kasus pengeroyokan ini disertai dengan tindak kekerasan (penganiayaan) hingga mengakibatkan korban luka cukup serius akibat benda tajam," sambungnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa sajam jenis kerambit berikut sarungnya, 1 bilah pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, telepon seluler dan 3 unit sepeda motor yang dikendarai ke empat pelaku.
Akibat perbuatannya itu, empat pelaku yang berhasil diringkus dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Menurut Zain, pihaknya masih memburu enam pelaku lainnya demi memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Tangerang
"Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan, identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan sambil dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku yang telah berhasil ditangkap," jelas Zain. (m28)
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Tidak Meninggal, Begini Kondisi Umar Amirudin Ojol yang Jadi Korban Kericuhan di Pejompongan |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 27 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.