Respons Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Sediakan Penari Striptis di Karaoke Miliknya

Bambang membenarkan bahwa dirinya sudah tahu kabar terkait dirinya ditetapkan tersangka

Editor: Joseph Wesly
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/Istimewa
SEDIAKAN PENARI TELANJANG- Bambang Raya Saputra, Pemilik Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang jadi tersangka. Karaoke tersebut menyediakan penari telanjang dan diduga lokasi prostitusi. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas) 

PT Surya Inti Permata

PT Gala Bumi Perkasa

PT Panca Logam Makmur

Direktur PT Standar Multi Guna

Direktur CV. Dwi Muda Perkasa

Mansion Executive Karaoke

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih menyelidiki kasus prostitusi tari telanjang di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.

Pada bulan Maret 2025, Polda Jateng telah melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat karaoke tersebut.

Kasus pornografi tersebut telah menyeret tersangka yakni YS alias Mami U yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.

Mami penari striptis bugil di Mansion KTV & Bar ditetapkan tersangka.

Tersangka berinisial YS atau dikenal mami U saat ini telah ditahan.

Mami U berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memgatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. 

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Menurutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. 

Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami perkara ini.

"Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut," jelasnya.

20 Saksi Diperiksa

Sedikitnya 20 saksi diperiksa dalam kasus hiburan malam tari telanjang (striptis) di Mansion Executive Karaoke Semarang.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penggerebekan yang dilakukan Polda Jawa Tengah karena diduga lokasi itu menyediakan pertunjukan striptis dan praktik prostitusi, Kamis (27/2/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan  pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Ada 20 orang yang diperiksa: 16 LC, satu manajer, dua mami, dan satu papi," ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Dugaan TPPO dan Penetapan Tersangka

Terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam bisnis haram tersebut, Polda Jateng masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Akan kita lihat perkembangannya," tambah Dwi.

Pemilik tempat karaoke ini mengaku pertunjukan striptis dan praktik prostitusi baru saja dimulai sebelum akhirnya digerebek oleh aparat.

"Hari ini kita akan tetapkan tersangka," tegasnya.

Dalam penyelidikan, polisi telah menyita rekaman CCTV, CPU, dan berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan praktik ilegal tersebut.

"Kami telah mengantongi bukti dalam bentuk rekaman dan menemukan indikasi adanya pertunjukan striptis yang dilakukan di tempat hiburan ini," ujar Dwi.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar hukum, termasuk yang terbukti menyediakan layanan prostitusi dan pertunjukan ilegal.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved