Judi Online
Respons Roy Suryo Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Singgung Usulan Pemakzulan
Istana mengatakan akun tersebut sudah tujuh kali berganti nama hingga akhirnya menjadi akun judi online
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Viral soal akun instagram Wapres Gibran mengikuti akun judi online.
Fakta tersebut membuat Istana Wakil Presiden butu-buru memberikan penjelasan.
Istana mengatakan akun tersebut sudah tujuh kali berganti nama hingga akhirnya menjadi akun judi online.
Informasi tersebut membuat netizen ramai berkomentar.
Netizen merasa heran akun Gibran mengikuti akun judi online.
Apalagi pemerintah saat ini sedang gencar-gecarnya memberantas judi online.
Merespons hal tersebut, pakar telematika Roy Suryo angkat bicara.
Roy Suryo juga menyinggung soal usulan pemakzulan terhadap Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) di Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Rabu (4/6/2025).
Surat FPPTNI bertanggal 26 Mei 2025 dan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut dialamatkan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI dengan total lembar sebanyak 7 (tujuh) halaman.
Baca juga: Duduk Perkara Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Istana Wapres Buka Suara
Lembar usulan pemakzulan Gibran ditandatangani oleh empat Purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
"Surat resmi ini tak pelak langsung membuat heboh dunia perpolitikan Indonesia, atau kalau dalam istilah dunia pewayangan yang sering dipentaskan sebagai 'Bumi gonjang-ganjing, langit kelap-kelip'," ungkap Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Kamis (5/6/2025).
Roy Suryo mengungkapkan, surat tersebut secara lengkap memuat banyak pertimbangan yang sangat detail mulai dari pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan, yang berisi penjelasan soal Gibran ketika memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum).
Hal itu karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari GRR telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
"Hal selanjutnya yang dibahas detail dalam surat tersebut adalah soal akun KasKus FufuFafa yang sebenarnya sudah terbukti 99,9 persen identik dengan berbagai akun socmed (media sosial) dan bahkan nomor HP yang dulu digunakan oleh GRR saat pencalonannya selaku Wali Kota Solo dengan penulisan tangannya sendiri pada form pencalonan yang tidak terbantahkan."
"Akun KasKus FufuFafa ini dikenal sangat sering menulis hate speech, rasis, pornografis ke berbagai tokoh seperti Siti Hediati Soeharto, Didit Hediprasetyo, SBY, Anies Baswedan, serta sejumlah tokoh lain serta selebritas perempuan dengan komentar seksual dan sangat kampungan," ungkap Roy Suryo.
Duduk Perkara Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Istana Wapres Buka Suara |
![]() |
---|
Budi Arie Setiadi Pastikan Dirinya dan Projo Tidak Terlibat Kasus Judol Kemenkomdigi |
![]() |
---|
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online |
![]() |
---|
Daftar 5 Provinsi dengan Transaksi Judi Online Tertinggi se-Indonesia, Ada yang Capai Rp 3,8 Triliun |
![]() |
---|
Polsek Pondok Aren Sidak Ponsel Personel, Cegah Polisi Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.