Judi Online

Respons Roy Suryo Instagram Wapres Gibran Follow Akun Judi Online, Singgung Usulan Pemakzulan

Istana mengatakan akun tersebut sudah tujuh kali berganti nama hingga akhirnya menjadi akun judi online

Editor: Joseph Wesly
(Youtube/tribun)
GIBRAN FOLLOW AKUN JUDOL- Kolase Roy Suryo dan Wapres Gibran. Roy Suryo buka suara soal Gibran yang mengikuti akun judi. (Youtube/tribun) 

Lanjut Roy, dalam surat FPPTNI tersebut juga menulis dugaan korupsi ayahanda Gibran, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya, termasuk adik kandungnya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun (Ubet) sejak tahun 2022 ke KPK.

"Ubet melaporkan relasi bisnis GRR dan adiknya yang merupakan anak Presiden JkW dan berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ungkapnya.

Follow Akun Judol

Roy Suryo mengungkapkan, hal terbaru yang belum masuk dalam surat resmi FPPTNI tersebut adalah menyangkut akun Instagram (IG) resmi milik Wapres, yakni @gibran_rakabuming mengikuti akun yang diduga judi online.

"Di antara 640 akun IG yang di-follow oleh GRR ini tercyduk sebagai akun judi online (JudOl) yang jelas melanggar hukum Indonesia, di antaranya adalah akun @bang_jabrik.game."

"Hal ini sudah diakui hari ini juga (kemarin, red) oleh Setwapres RI dengan penjelasan bahwa @bang_jabrik.game memang difollow oleh Instagram GRR meski katanya telah mengganti nama akun sebanyak 7 (tujuh) kali sejak November 2022," ungkap Roy Suryo.

Diketahui, bukti tangkapan layar yang diunggah akun X CrackersMentah @ReimuCxre memperlihatkan adanya akun yang terindikasi judi online berada di dalam daftar following akun IG GRR.

"Artinya, akun IG resmi milik Wakil Presiden Indonesia saat ini mengikuti akun judol. Bahkan tak hanya satu, melainkan ada dua akun lain yang mempromosikan judol di IG dan diikuti oleh akun resmi GRR."

Adapun akun lain yang di-follow adalah @raffjokiin_ dan @solutip8.

"Dengan kata lain, ketiga akun IG yang berisi konten promosi JudOl tersebut berada dalam daftar 640 akun yang diikuti oleh GRR saat sudah jadi Wapres saat ini, bukan ketika dahulu jaman FufuFafa," tambahnya.

"Kesimpulannya, sangat wajar dan logis bilamana FPPTNI dalam akhir suratnya menuliskan sebagai berikut: "... Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden GRR berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ...”. Apalagi dengan bukti terakhir soal akun IG-nya GRR yang mem-follow akun judi online yang sangat melanggar hukum Indonesia," ungkapnya.

Menurut Roy Suryo, hal ini masuk dalam kegiatan melakukan tindakan tercela yang dapat memantik usulan pemakzulan.

"At last but not least, tagar #MakzulkanFufufafa layak menjadi trending topic kembali," pungkas Roy Suryo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved