Emak-emak di Tangerang Jadi Korban Jambret hingga Jatuh dari Motor, Polisi Tanggung Biaya Operasinya

Seorang emak-emak bernama Ismiarti (46) jadi korban jambret di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten hingga terjatuh dari motor.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PELAKU PENJAMBRETAN - Seorang emak-emak bernama Ismiarti (46) jadi korban jambret di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka pada bagian mulutnya. Atas kejadian itu Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), membantu biaya pengobatan Ismiarti hingga sembuh usai menjadi korban penjambretan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Seorang emak-emak bernama Ismiarti (46) jadi korban jambret di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka pada bagian mulutnya. 

Peristiwa itu dialami Ismiarti terjatuh dari motor usai pelaku penjambretan berinisial ZA (27) menarik tas yang tengah dipakai korban. 

Atas kejadian itu Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), membantu biaya pengobatan Ismiarti hingga sembuh usai menjadi korban penjambretan. 

"Ada korban penjambretan yang bagaimana kami memberikan kepedulian dari Satreskrim Polresta Tangerang dengan membantu pengobatan daripada korban kejahatan Curas," ucap Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer di Tangerang, Jumat (6/6/2025).

Christian mengatakan bantuan perawatan hingga pemulihan juga diberikan pasca dilakukan operasi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Dia menuturkan langkah ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab jajaran Polri dalam melayani serta melindungi masyarakat.

"Dan ini bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan serta perlindungan kepada korban maupun masyarakat," katanya. 

Di sisi lain Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan dalam penanganan kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini telah berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Pelaku berinisial ZA (27), warga Desa Pasir Jaya, Cikupa ditangkap di kediamannya pada beberapa waktu lalu.

"Pelaku diamankan di kediamannya. Dan pelaku langsung mengakui perbuatannya," kata Arief. 

Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu korban penjambretan, Ismiarti mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Tangerang atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepadanya.

Dia juga menyampaikan apresiasi setingi-tingginya atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjambretan yang telah melukainya.

"Allhamdulilah saat ini saya sudah membaik pasca oprasi penyembuhan. Dan saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kasatreakrim yang sudah membantu pengobatan saya sehingga bisa pulih kembali seperti semula," ungkapnya. (m41) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved