Berita Jakarta
Ngaku Karena Nafsu, Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel Tertangkap Polisi
Seorang pemuda berinisial KN (20) telah ditangkap polisi usai melakukan begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pemuda berinisial KN (20) telah ditangkap polisi usai melakukan begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian lantaran dorongan nafsu setelah melihat tubuh korban.
"Motifnya karena nafsu aja," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Kepada polisi, KN mengaku tak hanya sekali melakukan aksinya tersebut.
"2 kali," tutur mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebet ini.
Meski begitu, belum diketahui lokasi pelaku melakukan aksi sebelumnya.
Murodih menuturkan penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman.
"Masih pengembangan," tuturnya.
Baca juga: Berkat Rekaman CCTV, Begal Payudara yang Kerap Beraksi di Pesanggrahan Dibekuk, Lihat Tampangnya
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menjadi korban begal payudara, 21 Mei 2025 malam.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic awalnya berhenti di samping korban. Kemudian, pelaku menanyakan jalan kepada korban dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.
Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki kasus begal payudara tersebut.
"Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," katanya, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Murodih melanjutkan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia mengaku, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku berinisial KN tersebut usai viral di sosial media.
"Karena pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya," tuturnya.
Pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 4 tahun penjara. (m31)
| Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Pohon Tumbang di Jaksel |
|
|---|
| Warga DKI Bakal Kena Sanksi Sosial Jika Bakar Sampah Sembarangan? Ini Kata Gubernur Pramono Anung |
|
|---|
| Polisi Minta Maaf Usai Ditegur Korban Catcalling di Kebayoran Baru, Kini Diperiksa Propam |
|
|---|
| Polisi Selidiki Laporan Mantan CEO Diduga Gelapkan Mobil Mewah Milik Perusahaan |
|
|---|
| 20 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini Akibat Luapan Kali Ciliwung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-diborgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.