Kamis, 30 April 2026

Berita Jakarta

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai 14 Juni 2025, Berlaku hingga 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. 

Tayang:
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - FOTO ILUSTRASI - Program ini digulirkan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. 

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

Program ini digulirkan dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat (13/6/2025).

Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

"Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan denda pajak khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT Jakarta.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Pramono menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.

Ia menegaskan, akan ada berbagai kemudahan khusus pada hari ulang tahun Jakarta.

"Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujar Pramono.

Selain pemutihan pajak, Pemprov juga menyiapkan berbagai agenda spesial dalam rangka HUT Jakarta, termasuk layanan transportasi umum gratis pada 22 Juni 2025.

Pramono menambahkan, pengumuman resmi mengenai jenis pajak apa saja yang dibebaskan dendanya akan disampaikan dalam waktu dekat. 

"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada, selain transportasi nanti kami gratiskan, juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya,” ucap Pramono saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Selasa (10/6/2025).(m27)

 

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved